Rabu, 24 Januari 2018

Koperasi Sekolah Sebagai Wahana Peningkatan Literasi Keuangan

Koperasi Sekolah Sebagai Wahana Peningkatan Literasi Keuangan

Seperti diketahui jenis jenis literasi adalah sebagai berikut Calistung (lima keterampilan berbahasa dan menghitung), Sains, TIK, Finansial, Kultural, Kewarganegaraan, Kesehatan, Keselamatan jalan dan Sekolah aman.  Dari hasil survei yang dilakukan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2013, diketahui bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih relatif rendah.
Pendidikan merupakan investasi untuk menggapai masa depan yang lebih baik dan sejahtera. Didalam kegiatan pendidikan khususnya pada perancangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), harus tertintegrasi dengan Pengembangan Karakter, Pembelajaran HOTS, Pengembangan pembelajaran Abad 21 4C (Critical thingking, creative, comunikatif dan colaborasi) kegiatan Literasi. Kegiatan Literasi dikembangkan adalah Sebelum Membaca (membuat prediksi dan mengidentifikasi tujuan membaca), ketika membaca (mengidentifikasi informasi yang relevan, memvisualisasikan, membuat informasi dan membuat keterkaitan) dan setelah membaca (membuat ringkasan, mengevaluasi teks dan menginformasi, merevisi atau menolak prediksi)
 Salah satu Integrasi Literasi Keuangan dalam kegiatan pendidikan disekolah adalah dengan kegiatan Koperasi. Menurut Undang undang 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang Undang Nomor: 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya murid/siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu. Koperasi sekolah dimaksudkan untuk melatih siswa dalam melakukan kegiatan ekonomi yang telah diizinkan dari pemerintah. Koperasi Sekolah tidak berbentuk badan hukum, tetapi mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi dari Kantor Departemen Koperasi. Koperasi Sekolah didirikan dengan alasan generasi muda merupakan calon penerus cita-cita koperasi, maka sangat perlu mendapatkan pengetahuan tentang berkoperasi dan siswa merupakan calon pemegang peranan dalam mengembangkan koperasi di masa mendatang, menuju bentuk perekonomian berdasar UUD 1945 Pasal 33.
Landasan pendirian Koperasi Sekolah adalah Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Koperasi Sekolah, Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984 serta Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/ U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian. Selain tentunya Undang undang yang mengatur tentang perkoperasian pada umumnya.
Adapun beberapa pertimbangan Koperasi Sekolah didirikan adalah menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasian melalui program pendidikan sekolah, menumbuhkan koperasi sekolah dan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa, membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan,dan jiwa koperasi, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar berguna kelak di masyarakat, membantu kebutuhan para siswa dan mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah
Tujuan didirikan Koperasi sekolah adalah sebagai berikut :
a.      siswa memiliki kesadaran tentang fungsi dan peranan koperasi sebagai soko guru dan wadah utama perekonomian rakyat
b.      agar para siswa memiliki rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis
c.       agar dapat meningkatkan upaya pembinaan kelembagaan koperasi sekolah secara sistematis, terarah, dan terus-menerus
d.      agar siswa memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis dalam hal pengelolaan koperasi sekolah melalui latihan-latihan maupun praktik kerja nyata
e.      menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong royong di masyarakat
f.        menunjang program pembangunan pemerintah di sektor koperasi melalui program pendidikan di sekolah
g.      menumbuhkan aspirasi dan partisipasi masyarakat sekolah terhadap koperasi, sekaligus sebagai sarana untuk menanamkan jiwa, semangat, serta sikap berkoperasi
h.      menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis untuk mencapai tujuan berupa pemenuhan kebutuhan siswa
Dengan didirikannya koperasi sekolah, kesejahteraan warga sekolah khususnya anggota (siswa) koperasi sekolah dapat ditingkatkan.
a.      Manfaat bagi siswa
1)      siswa dapat belajar berorganisasi, menjalankan usaha untuk mensejahterakan seluruh anggota
2)      siswa dapat memenuhi segala kebutuhan alat-alat pelajaran langsung di koperasi tanpa harus pergi belanja ke tempat yang jauh dan harga yang lebih murah
3)      membentuk sikap mental yang baik, berdisiplin dan jujur di kalangan siswa, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota koperasi
4)      melatih siswa untuk biasa menabung
5)      memperoleh bagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi di akhir tahun, hal ini merupakan contoh keteladanan dari hasil jerih payah siswa mengelola koperasi yang pada akhirnya dapat merasakan hasilnya
6)      melatih dan menembuskan jiwa wirausaha di kalangan siswa
7)      menumbuhkan kompetensi siswa terhadap pemahaman sikap dan keterampilan berkoperasi untuk bekal hidup di masyarakat kelak
8)      siswa dapar mengenal lebih dekat dengan guru terutama guru yang berhubungan langsung dengan koperasi
9)      praktik menjadi pengurus memberi manfaat pengalaman kepada siswa untuk memimpin dan mengendalikan organisasi dan bisnis
10)  praktik sebagai anggota koperasi akan memperoleh pengalaman kepedulian terhadap pentingnya berkoperasi untuk mensejahterakan anggota koperasi
b.   Manfaat bagi sekolah
1)      koperasi sekolah adalah salah satu alat kelengkapan organisasi sekolah yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekolah
2)      sebagai laboratorium untuk menghasilkan output (lulusan) yang sesuai dengan tujuan kerikulum berbasis kompetensi, yaitu lulusan yang memiliki life skill (keterampilan hidup) dan sesuai dengan tuntutan tujuan institusional sekolah

Sedangkan ruang lingkup pembinaan perkoperasian adalah sebagai berikut adanya peningkatan kesadaran berkoperasi serta langkah-langkah pembinaan dan penyuluhan untuk mengembangkan koperasi sekolah, Pembinaan fasilitas seperti ruang pemupukan modal, penyediaan kredit dengan syarat memadai untuk pengadaan sarana, bantuan tenaga manajemen atau pengelolaan, Peningkatan keterampilan siswa dalam mengelola koperasi melalui latihan-latihan yang praktis, misalnya praktik kerja nyata yang berkaitan dengan pengorganisasian, yang nantinya diharapkan dapat menjadi kader koperasi di masyarakat.
Pembinaan Koperasi Sekolah dapat dilakukan dengan cara
1)   Bantuan materi
Seperti perlengkapan yang dibutuhkan dalam pengelolaan koperasi, sehingga cara pengelolaannya semakin hari semakin maju dengan cara mencontoh pengelolaan koperasi yang ditangani dengan peralatan yang sudah lengkap.
2) Mengikutsertakan pengurusnya dalam pertemuan-pertemuan dan seminar (bagi sekolah menengah atas) tentang koperasi. Guna mengembangkan pemikiran-pemikiran baru, sehingga wawasan para pengurus tentang pengelolaan koperasi sekolah makin bertambah.
3) Mengundang para pakar koperasi
Untuk memberikan penjelasan dan penyuluhan kepada pengelola tentang cara-cara praktis mengelola koperasi sekolah.
4) Memintakan brosur atau buletin dari koperasi sekolah yang telah menerbitkannya atau saling tukar informasi antara pengurus koperasi suatu sekolah dengan pengurus koperasi di sekolah lain agar menjadi koperasi sekolah yang lebih baik. (dari berbagai sumber bacaan dan pengalaman pribadi  penulis sebagai pengurus dan anggota koperasi)

·         Rahmat Hidayat, Guru SMAN 1 Cikalongwetan Bandung Barat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Benarkah Sastra Dapat Membentuk Pribadi (Karakter)?   Ajarkanlah sastra pada anak-anak kalian, karena sastra akan mengubah yang pengec...