Koperasi
Sekolah Sebagai Wahana Peningkatan Literasi Keuangan
Seperti
diketahui jenis jenis literasi adalah sebagai berikut Calistung (lima
keterampilan berbahasa dan menghitung), Sains, TIK, Finansial, Kultural,
Kewarganegaraan, Kesehatan, Keselamatan jalan dan Sekolah aman. Dari hasil survei yang dilakukan Lembaga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2013, diketahui bahwa tingkat literasi
keuangan masyarakat Indonesia masih relatif rendah.
Pendidikan
merupakan investasi untuk menggapai masa depan yang lebih baik dan sejahtera.
Didalam kegiatan pendidikan khususnya pada perancangan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP), harus tertintegrasi dengan Pengembangan Karakter,
Pembelajaran HOTS, Pengembangan pembelajaran Abad 21 4C (Critical thingking, creative,
comunikatif dan colaborasi) kegiatan Literasi. Kegiatan Literasi dikembangkan
adalah Sebelum Membaca (membuat prediksi dan mengidentifikasi tujuan membaca),
ketika membaca (mengidentifikasi informasi yang relevan, memvisualisasikan,
membuat informasi dan membuat keterkaitan) dan setelah membaca (membuat
ringkasan, mengevaluasi teks dan menginformasi, merevisi atau menolak prediksi)
Salah satu Integrasi Literasi Keuangan dalam
kegiatan pendidikan disekolah adalah dengan kegiatan Koperasi. Menurut Undang
undang 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang Undang Nomor: 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Sedangkan
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya
murid/siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah
tempat pendidikan yang setaraf dengan itu. Koperasi
sekolah dimaksudkan untuk melatih siswa dalam melakukan kegiatan ekonomi yang
telah diizinkan dari pemerintah. Koperasi Sekolah tidak berbentuk badan hukum, tetapi
mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi dari Kantor Departemen
Koperasi. Koperasi Sekolah didirikan dengan alasan generasi
muda merupakan calon penerus cita-cita koperasi, maka sangat perlu mendapatkan
pengetahuan tentang berkoperasi dan siswa merupakan calon pemegang peranan
dalam mengembangkan koperasi di masa mendatang, menuju bentuk perekonomian
berdasar UUD 1945 Pasal 33.
Landasan
pendirian Koperasi Sekolah adalah Surat Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang Ketentuan
Pokok Mengenai Koperasi Sekolah, Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 51/M/KPTS/III/1984,
tertanggal 22 Maret 1984 serta Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 5/ U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian. Selain tentunya Undang
undang yang mengatur tentang perkoperasian pada umumnya.
Adapun beberapa pertimbangan
Koperasi Sekolah didirikan adalah menunjang program
pembangunan pemerintah di sector perkoperasian melalui program pendidikan
sekolah, menumbuhkan koperasi sekolah dan kesadaran berkoperasi di kalangan
siswa, membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan,dan jiwa koperasi,
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar berguna kelak di
masyarakat, membantu kebutuhan para siswa dan mengembangkan kesejahteraan siswa
di dalam dan luar sekolah
Tujuan didirikan Koperasi
sekolah adalah sebagai berikut :
a. siswa memiliki kesadaran tentang fungsi dan peranan koperasi sebagai soko
guru dan wadah utama perekonomian rakyat
b.
agar para siswa memiliki
rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis
c.
agar dapat meningkatkan
upaya pembinaan kelembagaan koperasi sekolah secara sistematis, terarah, dan
terus-menerus
d.
agar siswa memiliki bekal
pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis dalam hal pengelolaan
koperasi sekolah melalui latihan-latihan maupun praktik kerja nyata
e.
menanamkan dan memupuk rasa
tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong royong di masyarakat
f.
menunjang program
pembangunan pemerintah di sektor koperasi melalui program pendidikan di sekolah
g.
menumbuhkan aspirasi dan
partisipasi masyarakat sekolah terhadap koperasi, sekaligus sebagai sarana
untuk menanamkan jiwa, semangat, serta sikap berkoperasi
h.
menunjang pendidikan sekolah
ke arah kegiatan-kegiatan praktis untuk mencapai tujuan berupa pemenuhan
kebutuhan siswa
Dengan
didirikannya koperasi sekolah, kesejahteraan warga sekolah khususnya anggota
(siswa) koperasi sekolah dapat ditingkatkan.
a.
Manfaat bagi siswa
1) siswa dapat belajar
berorganisasi, menjalankan usaha untuk mensejahterakan seluruh anggota
2) siswa dapat memenuhi
segala kebutuhan alat-alat pelajaran langsung di koperasi tanpa harus pergi
belanja ke tempat yang jauh dan harga yang lebih murah
3) membentuk sikap mental
yang baik, berdisiplin dan jujur di kalangan siswa, baik sebagai pengurus
maupun sebagai anggota koperasi
4) melatih siswa untuk biasa
menabung
5) memperoleh bagian sisa
hasil usaha (SHU) koperasi di akhir tahun, hal ini merupakan contoh
keteladanan dari hasil jerih payah siswa mengelola koperasi yang pada akhirnya
dapat merasakan hasilnya
6) melatih dan menembuskan
jiwa wirausaha di kalangan siswa
7) menumbuhkan kompetensi
siswa terhadap pemahaman sikap dan keterampilan berkoperasi untuk bekal hidup
di masyarakat kelak
8) siswa dapar mengenal
lebih dekat dengan guru terutama guru yang berhubungan langsung dengan koperasi
9) praktik menjadi pengurus
memberi manfaat pengalaman kepada siswa untuk memimpin dan mengendalikan
organisasi dan bisnis
10) praktik sebagai anggota
koperasi akan memperoleh pengalaman kepedulian terhadap pentingnya berkoperasi
untuk mensejahterakan anggota koperasi
b. Manfaat bagi
sekolah
1) koperasi sekolah adalah
salah satu alat kelengkapan organisasi sekolah yang dapat digunakan untuk
meningkatkan kesejahteraan warga sekolah
2) sebagai laboratorium
untuk menghasilkan output (lulusan) yang sesuai dengan tujuan kerikulum
berbasis kompetensi, yaitu lulusan yang memiliki life skill (keterampilan hidup) dan sesuai dengan tuntutan
tujuan institusional sekolah
Sedangkan
ruang lingkup pembinaan perkoperasian adalah sebagai berikut adanya peningkatan kesadaran berkoperasi serta langkah-langkah pembinaan dan
penyuluhan untuk mengembangkan koperasi sekolah, Pembinaan fasilitas seperti
ruang pemupukan modal, penyediaan kredit dengan syarat memadai untuk pengadaan
sarana, bantuan tenaga manajemen atau pengelolaan, Peningkatan keterampilan
siswa dalam mengelola koperasi melalui latihan-latihan yang praktis, misalnya
praktik kerja nyata yang berkaitan dengan pengorganisasian, yang nantinya
diharapkan dapat menjadi kader koperasi di masyarakat.
Pembinaan Koperasi Sekolah dapat dilakukan dengan cara
1)
Bantuan materi
Seperti perlengkapan
yang dibutuhkan dalam pengelolaan koperasi, sehingga cara pengelolaannya
semakin hari semakin maju dengan cara mencontoh pengelolaan koperasi yang
ditangani dengan peralatan yang sudah lengkap.
2) Mengikutsertakan
pengurusnya dalam pertemuan-pertemuan
dan seminar (bagi sekolah menengah atas) tentang koperasi. Guna
mengembangkan pemikiran-pemikiran baru, sehingga wawasan para pengurus tentang
pengelolaan koperasi sekolah makin bertambah.
3) Mengundang
para pakar koperasi
Untuk memberikan
penjelasan dan penyuluhan kepada pengelola tentang cara-cara praktis mengelola
koperasi sekolah.
4) Memintakan
brosur atau buletin dari koperasi sekolah yang telah menerbitkannya atau saling tukar informasi antara
pengurus koperasi suatu sekolah dengan pengurus koperasi di sekolah lain agar
menjadi koperasi sekolah yang lebih baik. (dari berbagai sumber bacaan dan pengalaman
pribadi penulis sebagai pengurus dan
anggota koperasi)
·
Rahmat Hidayat, Guru SMAN
1 Cikalongwetan Bandung Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar